INFORMASI DAN DOKUMEN PPID BDI MAKASSAR

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Balai Diklat Industri Makassar, merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, Balai Diklat Industri Makassar, Kementerian Perindustrian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai standar layanan Informasi Publik nasional.

Balai Diklat Industri Makassar Kementerian Perindustrian telah membuka Desk Pelayanan Informasi Publik Balai Diklat Industri Makassar yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 17, Kota Makassar

Selain itu, juga telah dibuat sistem pelayanan informasi publik melalui website BDI Makassar yang telah dikembangkan muatan informasinya sesuai amanat Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik.



1. Unduh Formulir Permintaan Informasi :

2. Isi Formulir Permintaan Informasi :

1. Unduh Formulir Pengajuan Keberatan :

2. Isi Formulir Pengajuan Keberatan :

  1. Permintaan Informasi Publik "GRATIS"
  2. Pelayanan Diklat "GRATIS"
  3. Pengambilan Sertifikat "GRATIS"
  4. Inkubator Bisnis "GRATIS"

    Senin s.d. Kamis : Pukul 07.30 - 12.00 dan 13.00 - 16.00 WITA

    Jumat : Pukul 07.30 - 11.00 dan 13.00 - 16.30 WITA

    Informasi Publik
  • Permohonan Informasi Publik
  • Pengaduan Masyarakaat
  • Laporan Akses Informasi
  • Tata Cara memperoleh Informasi
  • Tata cara pengajuan keberatan dalam permohonan informasi publik