Diklat 3 in 1

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan Balai Diklat Industri (BDI) Makassar menggunakan sistem three in one atau disingkat Diklat 3 in 1 dimana terdapat 3 kegiatan dalam 1 diklat yaitu pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja.

Pelatihan dilakukan dengan menggunakan kurikulum dan modul yang mengacu pada kebutuhan industri agar terbentuk link and match antara lembaga pelatihan dengan perusahaan industri untuk menghasilkan lulusan pelatihan yang kompeten dan siap kerja.

Pada akhir pelatihan dilakukan sertifikasi kompetensi terhadap peserta pelatihan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan telah menguasai materi dan kompeten sesuai bidangnya. Untuk proses sertifikasi BDI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 BDI Makassar serta Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memadai serta asesor yang telah disertifikasi. Setelah proses pelatihan dan sertifikasi selesai proses terakhir adalah penempatan lulusan berdasarkan kerja sama yang telah disepakati dengan pihak industri.


 1. Diklat 3 In 1 Pembuatan Desain Kemasan Produk Pangan
    - Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK sederajat dibuktikan dengan melampirkan foto copy ijazah SMA
    - Usia minimal 19 tahun dan maksimal 35 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    - Tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI
    - Sudah vaksin covid-19 dosis lengkap
    - Membawa surat tugas dari Perusahaan, Dinas / Kelompok Usaha Bersama
    - Memiliki Surat Keterangan Usaha / SK pendirian kelompok usaha
    - Pada saat mengikuti diklat peserta wajib menggunakan masker, berpakaian rapi/tidak memakai baju kaos dan sandal
    - Belum pernah mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh 7 BDI
    - Tidak diperkenankan membawa anggota keluarga pada saat mengikuti diklat
    - Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter (peserta wanita tidak dalam keadaan hamil)

 2. Diklat 3 In 1 Pembuatan Aneka Olahan Berbasis Ikan/Cokelat/Rumput Laut
    - Pendidikan terakhir minimal SMP sederajat dibuktikan dengan melampirkan foto copy ijazah SMP
    - Usia minimal 19 tahun dan maksimal 35 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    - Tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI
    - Sudah vaksin covid-19 dosis lengkap
    - Membawa surat tugas dari Perusahaan, Dinas / Kelompok Usaha Bersama
    - Memiliki Surat Keterangan Usaha / SK pendirian kelompok usaha
    - Pada saat mengikuti diklat peserta wajib menggunakan masker, berpakaian rapi/tidak memakai baju kaos dan sandal
    - Belum pernah mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh 7 BDI
    - Tidak diperkenankan membawa anggota keluarga pada saat mengikuti diklat
    - Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter (peserta wanita tidak dalam keadaan hamil)

 3. Diklat 3 In 1 Pengolahan dan Penyajian Kopi (Barista)
    - Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK sederajat dibuktikan dengan melampirkan foto copy ijazah SMA/SMK
    - Usia minimal 19 tahun dan maksimal 35 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    - Tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI
    - Sudah vaksin covid-19 dosis lengkap
    - Membawa surat tugas dari Perusahaan, Dinas / Kelompok Usaha Bersama/Cafe
    - Memiliki Surat Keterangan Usaha / SK pendirian kelompok usaha
    - Pada saat mengikuti diklat peserta wajib menggunakan masker, berpakaian rapi/tidak memakai baju kaos dan sandal
    - Belum pernah mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh 7 BDI
    - Tidak diperkenankan membawa anggota keluarga pada saat mengikuti diklat
    - Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter (peserta wanita tidak dalam keadaan hamil)

 4. Diklat 3 In 1 Pengolahan Kakao/Rumput Laut / Ikan Tuna
    - Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK sederajat dibuktikan dengan melampirkan foto copy ijazah SMA
    - Usia minimal 19 tahun dan maksimal 35 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    - Tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI
    - Mampu mengoperasikan komputer
    - Sudah vaksin covid-19 dosis lengkap
    - Membawa surat tugas dari Perusahaan, Dinas / Kelompok Usaha Bersama
    - Memiliki Surat Keterangan Usaha / SK pendirian kelompok usaha
    - Pada saat mengikuti diklat peserta wajib menggunakan masker, berpakaian rapi/tidak memakai baju kaos dan sandal
    - Belum pernah mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh 7 BDI
    - Tidak diperkenankan membawa anggota keluarga pada saat mengikuti diklat
    - Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter (peserta wanita tidak dalam keadaan hamil)

5. Diklat 3 In 1 Penyelia Halal
    - Wajib Beragama Islam
    - Pendidikan terakhir minimal D3 dibuktikan dengan melampirkan foto copy ijazah
    - Usia minimal 19 tahun dan maksimal 35 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    - Tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI
    - Mampu mengoperasikan komputer
    - Sudah vaksin covid-19 dosis lengkap
    - Membawa surat tugas dari Perusahaan, Dinas / Kelompok Usaha Bersama
    - Memiliki Surat Keterangan Usaha / SK pendirian kelompok usaha
    - Pada saat mengikuti diklat peserta wajib menggunakan masker, berpakaian rapi/tidak memakai baju kaos dan sandal
    - Belum pernah mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh 7 BDI
    - Tidak diperkenankan membawa anggota keluarga pada saat mengikuti diklat
    - Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter (peserta wanita tidak dalam keadaan hamil)