Seiring dengan perkembangan globalisasi dunia yang kian kompleks, maka tuntutan terhadap Sumber Daya Manusia semakin
menjadi persoalan yang teramat krusial. Di era kompetitif seperti ini setiap negara saling berkompetisi "dengan berbagai macam cara"
untuk mempersiapkan SDM nya hingga mampu memenangkan persaingan dunia kerja dan memajukan sektor industri. Dalam persoalan tersebut Indonesia
tengah bersiap siaga sedemikian rupa untuk mempersiapkan SDM yang handal guna memenangkan persiangan baik secara nasional ataupun internasional.
Diantara antisipasi tersebut adalah apa yang termaktub dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sebagai antisipasi atas perkembangan tersebut di atas serta dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui sertifikasi
kompetensi kerja di era global, Pemerintah melalui BNSP telah mensosialisasikan sekaligus mengimplementasikan sistem sertifikasi di dunia industri,
melalui program percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi di perusahaan/industri bekerjasama dengan LSP terlisensi oleh BNSP.
Untuk menghadapi tantangan perubahan tersebut BDI Makassar telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi P1 Balai Diklat Industri Makassar yang selanjutnya
disingkat LSP BDI Makassar. LSP BDI Makassar adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang akan melakasakan sertifikasi profesi
khusus untuk alumni pelatihan di BDI Makassar. LSP BDI Makassar memperoleh lisensi dari BNSP sejak tahun 2018 berdasarkan SK No. KEP.0892/BNSP/VIII/2018
dengan Nomor Lisensi BNSP-LSP-618-ID. Saat ini LSP BDI Makassar memiliki 9 skema sertifikasi kompetensi yang akan terus dikembangkan di masa mendatang sesuai
kebutuhan industri.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan
sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi
tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam
sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama
ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi
dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand
driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan
pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem
penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan
ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan
Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.