MENURUT PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108/M-IND/PER/12/2015 TENTANG PEBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN BAHWA:

    Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersi dan Melayani (WBBM) melaui reformasi birokrasi, Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disebut Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

    Menujuh Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disebut Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penatan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

    Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada komponen pengungkit yang terdiri atas 6 (enam) unsur yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta Komponen hasil yang terdiri atas 2 (dua) unsur yaitu Pemerintahan yang bersih dan Bebas KKN dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.